6 April 2024

DALAM NEGERI

Lanjutan Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pembacaan Nota Pembelaan atau Pleidoi Kuat Ma’ruf Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Lanjutan Sidang Terdakwa Kuat Ma'ruf Terhadap Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua

 

PENGADILAN NEGERI, JAKARTA SELATAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa, hanya melakukan curhat dalam nota pembelaan atau pleidoi Kuat Ma'ruf.

 

Hal tersebut jaksa sampaikan, setelah mendengarkannya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam agenda pembacaan replik pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023). "Kami tidak akan secara spesifik membahas mengenai isi pleidoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf. Karena sifatnya cuma sebagai curahan hati (curhat) yang sama sekali tidak meraba pembuktian pokok perkara yang kita sidangkan ini." Ujar Jaksa Penuntur Umum dalam persidangan.

 

Jaksapun membeberkan, setelah mempelajari dengan seksama pleidoi tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf. JPU emakin yakin dengan tuntutan yang pada 16 Januari 2023 lalu mereka layangkan kepada terdakwa. Adapun dalam pelaksaannya, jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun. Meskipun dalam nota pembelaannya, Kuat Ma'ruf meminta supaya membersihkan nama baiknya serta membebaskannya.

 

"Pleidoi dari tim penasihat hukum berdasarkan pada penilaian yang obyektif. Hal tersebut guna membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum atas perbuatan yang telah lakukan. Sehingga, hal tersebut akan JPU buktikan kembali dalam replik ini." Tuturnya. "Pada intinya kami selaku Jaksa Penuntut Umum menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasihat hukum dalam pleidoinya." Sambung jaksa menerangkannya.

 

Baca Juga: Serentak Tayang di Bioskop Kesayangan Anda Pada 16 February, Film Horor Indonesia Terbaru Karya Rako Prijanto.

 

Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dalam Sidang Replik

 

Pleidoi Kuat Ma'ruf

 

Sementara itu, kata jaksa, fakta yang kuasa hukum Kuat Ma'ruf kemukaan merupakan semu dan parsial. Jaksa menilai fakta-fakta yang mereka sampaikan dalam sidang hanya keterangan para saksi dan ahli. Sehingga membentuk opini mendukung argumentasi mereka dalam persidangan.

 

"Namun apabila tim kuasa hukum terdakwa menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh dan gamblang. Maka akan terlihat kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang telah mereka temukan." Terang Jaksa kepada Wartawan Kompas. "Dalam pledoi telah jelas menunjukan adanya turutsertaan Kuat Ma'ruf dalam tindak pindana pembunuhan berencana tersebut." Ungkap jaksa lebih lanjut.

 

Maka dari itu, dengan menguraikan fakta-fakta dalam persidangan secara komprehensif. Jaksa mengutarakan, bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Oleh sebab itulah dalam tuntutannya jaksa menyebutkan pembunuhan terjadi akibat pernyataan Putri Candrawathi (PC). Sebagaimana kita ketahui, beliau mengaku mendapatkan pelecehan dari Brigadir Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah (7/7/2022).

 

Berdasarkan pengakuan dari terdakwa Putri Candrawathi yang belum tentu kebenarannya itu lah. Lantas membuat eks polisi berpangkat Irjen marah, sehingga menyusun strategi pembunuhan Brigadir J. Pada mulanya, Ferdy Sambo (FS) memerintah Ricky Rizal (RR) untuk menembak Brigadir Yosua. Tetapi, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer (Bharada E).

 

Brigadir J tewas seketika setelah Bharada E menembak 2 -3 kali di dalam rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022). Setelah merasa eks ajudannya tak bernyawa, Ferdy Sambo menembak kepala bagian belakang kepala Yosua.

 

Selanjutnya, manta perwira tinggi Polri itu lantas menembakan pistol milik korban ke dinding-dinding rumah. Sehingga, seolah-olah menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Yang mana kita ketahui akhir dari drama tersebut, Brigadir menghembuskan nafas terakhirnya dalam rumah dinas Ferdy Sambo.